Fenomena bullying dan cyberbullying masih menjadi permasalahan yang serius dihadapi remaja, baik di lingkungan sekolah maupun di dunia digital. Dampaknya tidak hanya terasa pada kesehatan fisik, tetapi juga memengaruhi kesehatan mental dan psikologis korban, bahkan bisa menyebabkan penurunan rasa percaya diri, prestasi belajar, dan masalah psikologis lainnya. Dalam rangka menghadapi hal ini, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Kemdiktisaintek Universitas Diponegoro melakukan program berjudul “Anti Bullying dan Cyberbullying: Aku Bisa Melaporkan!” di Desa Tumbrep, Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada Kamis (07/08) pukul 20.00 WIB.
Program ini diusung oleh Zalfaritza Adelia, seorang mahasiswi jurusan Hukum, dengan tujuan memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada remaja tentang definisi bullying dan cyberbullying, bentuk-bentuknya, serta dampak jangka panjang yang bisa terjadi. Kegiatan ini juga menekankan pentingnya peran remaja sebagai agen perubahan yang mampu menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat, aman, dan bebas dari perundungan.
Dalam penyampaian materi, dijelaskan berbagai bentuk bullying yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, seperti kekerasan fisik, kata-kata merendahkan, dan pengucilan sosial. Selain itu, remaja juga diajarkan mengenai fenomena cyberbullying yang marak di media sosial, seperti menghina secara daring, menyebarkan foto atau video tanpa izin, serta penggunaan identitas digital secara salah.
Dalam program ini, juga dijelaskan berbagai landasan hukum yang melindungi korban bullying dan cyberbullying, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan memahami hukum ini, remaja diharapkan bisa tahu hak-hak mereka serta langkah hukum yang bisa dilakukan ketika menjadi korban.
Program Aku Bisa Melaporkan! juga membagikan panduan praktis tentang cara melaporkan kasus bullying. Remaja diajarkan untuk melaporkan terlebih dahulu ke pihak sekolah atau aparat desa, dan jika diperlukan, bisa melanjutkan laporan ke polisi agar ditangani secara resmi. Panduan ini diharapkan mampu membuat remaja lebih berani dan tidak takut untuk bersuara ketika melihat atau mengalami perundungan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan remaja Desa Tumbrep menjadi lebih berani menolak bullying dan cyberbullying, serta memiliki keberanian untuk melaporkan tindakan yang merugikan. Dengan demikian, dapat tercipta lingkungan sosial yang lebih sehat, aman, dan mendukung pertumbuhan generasi muda di era digital.











