NASIONALISME.NET, Serang — Pertumbuhan ekonomi digital merupakan bentuk implementasi antara teknologi dan informasi yang diwujudkan dalam bentuk pembayaran non-tunai. Perkembangan teknologi dan informasi menghasilkan inovasi dalam layanan keuangan yang disebut dengan Financial Technology (Fintech). Percepatan inklusi keuangan serta pertumbuhan ekonomi digital suatu negara akan semakin mudah dengan adanya fintech ini.
Sektor pembayaran merupakan salah satu bentuk pertumbuhan fintech tertinggi di Indonesia. Hal ini juga didukung oleh Bank Indonesia dengan mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Gerakan ini gencar dilakukan untuk menjawab tantangan era digital dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat bahwa metode transaksi digital memiliki banyak manfaat, yakni efisien, cepat, nyaman, mudah, dan aman.
Model serta interaksi pembayaran yang bervariasi sudah banyak ditawarkan dalam sistem pembayaran berbasis digital. Penggunaan sistem pembayaran kode QR (Quick Response) merupakan sistem yang sedang populer saat ini. Pada umumnya, inovasi yang diciptakan pada metode pembayaran e-wallet yakni menggunakan kode QR. Teknologi kode QR dianggap sebagai cara yang inovatif dan dapat memberi kemudahan dalam berbagai kegiatan sistem yang ada karena memberikan kecepatan pendataan.
Keunggulan yang dimiliki kode QR di antaranya adalah penyimpanan dan pemanfaatan data yang akurat serta keunggulan fisik yang dapat bertahan lama. Dengan memperhatikan keunggulan dan efisiensi dari kode QR tersebut, maka Bank Indonesia membuat standar kode QR sebagai teknologi yang digunakan dalam metode pembayaran.
Pada tanggal 1 Januari 2020, Bank Indonesia resmi merilis standar untuk penggunaan kode QR Indonesia dengan nama Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS). Merchant yang selalu menyediakan banyak kode QR dari berbagai penerbit ketika pelanggan ingin bertransaksi non-tunai merupakan latar belakang diluncurkannya kanal pembayaran ini.
Penggunaan QRIS ini dapat diterapkan pada aplikasi-aplikasi pembayaran yang telah terinstal di smartphone dan terhubung dengan koneksi internet. Aplikasi-aplikasi yang dimaksud ialah e-wallet (dari penerbit perbankan maupun nonperbankan) yang digunakan sebagai instrumen pembayaran berbasis server yang sudah mendapatkan izin dari Bank Indonesia.
Namun, meskipun penerapan QRIS sudah meluas hingga ke daerah-daerah dan sektor usaha kecil, masih terdapat tantangan dalam pemanfaatannya. Sebagian masyarakat belum terbiasa dengan teknologi pembayaran digital, terutama di kalangan pelaku UMKM dan masyarakat pedesaan yang masih mengandalkan transaksi tunai. Kurangnya literasi digital dan akses terhadap perangkat teknologi juga menjadi hambatan tersendiri.
Oleh karena itu, penting untuk mengkaji lebih dalam bagaimana implementasi QRIS di masyarakat, apa saja faktor yang memengaruhi penerimaannya, serta dampak sosial dan ekonominya berdasarkan hasil-hasil penelitian yang telah ada.
Meskipun penggunaan QRIS memberikan kemudahan dan efisiensi, penerapannya di masyarakat masih menghadapi beberapa permasalahan. Tidak semua masyarakat memiliki pemahaman yang cukup tentang cara menggunakan aplikasi pembayaran digital. Banyak pelaku usaha kecil yang belum memiliki rekening bank atau perangkat pendukung seperti ponsel pintar yang memadai. Selain itu, masih ada kekhawatiran terkait keamanan data dan potensi penipuan digital yang membuat sebagian masyarakat ragu untuk beralih dari transaksi tunai ke non-tunai.
Apa itu QRIS dan mengapa Bank Indonesia meluncurkan QRIS?
QRIS (QR Code Indonesia Standard) adalah standar QR Code pembayaran untuk sistem pembayaran Indonesia yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Bank Indonesia mengusung tema semangat UNGGUL, yakni UNiversal, GampanG, Untung, dan Langsung. Dengan adanya QRIS ini diharapkan transaksi pembayaran lebih efisien atau murah, inklusi keuangan di Indonesia lebih cepat, UMKM bisa maju, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi.
Makna QRIS menurut Bank Indonesia adalah:
-
UNiversal, yakni inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat dan dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di domestik dan luar negeri.
-
GampanG, yakni masyarakat bisa bertransaksi dengan mudah dan aman dalam satu genggaman ponsel.
-
Untung, yakni transaksi dengan QRIS menguntungkan pembeli dan penjual karena transaksi berlangsung efisien melalui satu kode QR yang bisa digunakan untuk semua aplikasi pembayaran pada ponsel.
Berdasarkan referensi dari Bank Indonesia, metode QRIS terdiri dari dua media tampilan (display) yang ada di merchant, di mana menampilkan kode QR yang kemudian di-scan menggunakan ponsel konsumen, yakni:
1. Statis
-
QR Code ditampilkan melalui stiker atau hasil cetak lain.
-
QR Code yang sama digunakan untuk setiap transaksi pembayaran.
-
QR Code belum mengandung nominal pembayaran yang harus dibayar, sehingga memerlukan input jumlah nominal.
2. Dinamis
-
QR Code ditampilkan melalui struk yang dicetak mesin EDC atau tampil pada monitor.
-
QR Code yang berbeda dicetak untuk setiap transaksi pembayaran.
-
QR Code telah mengandung nominal pembayaran yang akan dibayar.
Berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran, QRIS berfungsi untuk mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional. Digitalisasi dalam layanan sistem pembayaran perlu dikembangkan dengan tetap menjaga keseimbangan antara inovasi dengan stabilitas dan praktik bisnis yang sehat, serta menjamin kepentingan nasional.
Dalam praktiknya, guna mengikuti perkembangan kebutuhan transaksi yang ada saat ini, diperlukan batas atas nominal yang lebih besar daripada batas atas nominal yang diatur dalam ketentuan sebelumnya untuk transaksi seperti pembayaran pajak, transaksi jasa (transportasi dan pariwisata), dan pembelian produk artisan. Menyikapi hal tersebut, transaksi QRIS dinaikkan nominalnya menjadi paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/1/PADG/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019.
Sejak diimplementasikannya QRIS pada 2019, nominal transaksi yang menggunakan QRIS sebagai media pembayarannya mengalami kenaikan yang pesat dari tahun ke tahun, ditambah dengan terintegrasinya QRIS dengan dompet digital. Jika sebelumnya transaksi QRIS hanya bisa dilakukan melalui bank konvensional saja dengan sumber dana berupa simpanan dan/atau instrumen pembayaran kartu debit, kartu kredit, dan/atau uang elektronik, maka saat ini QRIS telah merambah ke dompet digital.
Inovasi ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembayaran ke berbagai merchant hanya dengan satu jenis kode QR saja. Di Indonesia, terdapat beberapa aplikasi dompet digital yang populer di kalangan masyarakat, misalnya OVO, GoPay, Dana, Doku, dan LinkAja. Kelebihan dari pembayaran menggunakan dompet digital ini terletak pada kepraktisan, kenyamanan, serta keamanannya.
Mekanisme pembayaran hanya dilakukan dengan beberapa tahapan sederhana hingga akhirnya transaksi dinyatakan berhasil, dan bukti transaksinya pun secara otomatis terkirim ke dalam riwayat transaksi konsumen. Pihak penjual atau merchant cukup menyediakan Quick Response (QR) Code, sementara konsumen hanya perlu melakukan pemindaian kode QR. Dalam beberapa saat, transaksi pembayaran akan berhasil dengan catatan dana pada aplikasi dompet digital konsumen mencukupi dan koneksi jaringan internet memadai.
Daftar Pustaka
- Sriekaningsih, A. (2020). QRIS dan Era Baru Transaksi Pembayaran 4.0. Penerbit Andi.
- Al Umar, A. U. A. (2025). QRIS sebagai Sistem Pembayaran Digital untuk Meningkatkan Akses Keuangan Masyarakat di Indonesia. Waralaba: Journal of Economics and Business, 2(2).
- Azzahroo, R. A., & Estiningrum, S. D. (2021). Preferensi mahasiswa dalam menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) sebagai teknologi pembayaran. Jurnal Manajemen Motivasi, 17(1), 10.
- Ali, M. F., & Sendjaja, T. (2025). Penggunaan QRIS sebagai Inovasi Transaksi Digital: Literature Review. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 4(1), 924–931.
- Annisa, N. N., Irwanah, L., Rosa, N. I., Nasution, C. D. A. A., Ranggika, R., & Karimah, S. A. B. (2024). Implementasi QRIS Metode Pembayaran Digital pada Kualitas Peningkatan UMKM di Masyarakat Desa Rancabungur. PRAXIS: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 2(1), 97–104.
Penulis: Muhamad Ilham Maulana
Mahasiswa Semester 3
Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam
Fakultas Dakwah
Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin Banten











