Di Balik Efisiensi Semu: Bahaya Pembukaan Lahan Gambut dengan Cara Membakar

Avatar photo
Kebakaran Lahan Gambut Mukomuko Sudah 27 Hektare, Belum Teratasi
Pemadam kebakaran yang sedang berupaya memadamkan api di lahan gambut yang terbakar. Foto ini menunjukkan asap tebal dan kesulitan logistik dalam penanganan api di lapisan gambut yang dalam.

NASIONALISME.NET — Membuka lahan gambut dengan cara membakar sering dianggap sebagai cara cepat dan murah. Walaupun ada aturan yang masih memberi ruang untuk pembakaran dalam batas tertentu, ketentuan tersebut tidak cukup kuat untuk memastikan keberlanjutan gambut.

Praktik membakar lahan memang lahir dari tuntutan efisiensi, tetapi dalam konteks lingkungan saat ini, metode tersebut tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan ekosistem dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.

Gambut sendiri merupakan ekosistem yang terbentuk dalam waktu sangat panjang, sehingga ketika rusak, pemulihannya nyaris mustahil diselesaikan dalam hitungan tahun. Dengan demikian, toleransi terhadap pembakaran biarpun yang disebut “terkendali” tetap membawa ancaman besar terhadap kelestarian gambut.

Dampaknya pun jauh lebih besar daripada manfaat praktis yang didapatkan. Ketika gambut dibakar, unsur hara penting, terutama nitrogen, hilang, sementara abu mudah hanyut dan tidak memberi manfaat jangka panjang. Suhu tinggi saat pembakaran menyebabkan lapisan atas gambut kehilangan daya serap air.

Akibatnya, lahan menjadi sangat kering saat kemarau dan mudah tergenang saat hujan. Lebih jauh lagi, gambut menyimpan cadangan karbon yang sangat besar. Saat terbakar, karbon tersebut langsung terlepas ke atmosfer dan memperburuk kondisi iklim. Setelah itu, permukaan tanah akan amblas, menunjukkan bahwa kerusakan akibat pembakaran bersifat permanen dan sulit dipulihkan. Semua ini memperlihatkan bahwa pembakaran bukan hanya persoalan lokal, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas iklim Indonesia dan dunia.

Kaitan antara gambut dan perubahan iklim juga tidak bisa diabaikan. Indonesia memiliki salah satu ekosistem gambut terbesar di dunia, sehingga setiap kebakaran gambut memicu lonjakan emisi gas rumah kaca dalam jumlah signifikan. Emisi tersebut kemudian mendorong peningkatan suhu global dan memperbesar risiko bencana seperti banjir, kekeringan, hingga kabut asap lintas wilayah. Pada tahun-tahun kemarau ekstrem, emisi dari kebakaran gambut bahkan pernah melampaui emisi sektor energi nasional. Situasi ini jelas menghambat pencapaian target iklim Indonesia dalam NDC dan menambah kompleksitas upaya mitigasi yang harus dilakukan pemerintah.

Dari sisi hukum, pembakaran gambut juga tidak dapat dibenarkan. UU No. 32 Tahun 2009 melalui Pasal 69 secara tegas melarang pembukaan lahan dengan api dan memberikan sanksi pidana bagi pelanggarnya. PP No. 57 Tahun 2016 juga menguatkan larangan pembakaran gambut. Regulasi ini menunjukkan bahwa negara menyadari tingginya risiko yang mengiringi kerusakan gambut dan berupaya memberikan perlindungan hukum. Namun, tantangan muncul pada tahap implementasi, terutama karena luasnya wilayah gambut, keterbatasan pengawasan, dan lemahnya penegakan hukum di beberapa daerah.

Pengecualian dalam Permen LH No. 10 Tahun 2010 yang memperbolehkan pembakaran terbatas untuk masyarakat hukum adatpun tetap membawa banyak persoalan. Meski ditujukan untuk kebutuhan tradisional, ketentuan ini rentan disalahgunakan dan sulit diawasi. Di tengah kondisi perubahan iklim yang semakin intens, toleransi terhadap pembakaran, bahkan dalam skala kecil, menjadi semakin tidak relevan. Setiap gram karbon yang dilepaskan dari gambut tetap menambah tekanan pada atmosfer dan memperburuk kondisi iklim regional. Karena itu, kebijakan pengecualian perlu dikaji ulang agar sesuai dengan komitmen perlindungan iklim jangka panjang.

Dengan melihat seluruh dampaknya, membuka lahan gambut dengan cara membakar bukanlah pilihan yang bijak. Restorasi gambut yang sudah rusak membutuhkan biaya besar, tenaga ahli, dan waktu bertahun-tahun, sementara hasilnya tidak selalu kembali seperti kondisi semula.

Melindungi gambut berarti menjaga kestabilan iklim, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia. Di tengah meningkatnya ancaman perubahan iklim, pencegahan menjadi kunci. Pelarangan total pembakaran gambut dan penggunaan metode pembukaan lahan tanpa bakar adalah langkah yang penting untuk memastikan keselamatan lingkungan dan generasi di masa mendatang.

Referensi:

  • Artikel WRI Indonesia. (2020). “4 Dampak Penyiapan Lahan dengan Pembakaran terhadap Kondisi Biofisik Lahan Gambut.”
  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Penulis: Salma Fatimah Azzahra

Editor: Hafizh Abqori, Tim NASIONALISME.net