NASIONALISME.NET, Papua — Konflik sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia berakar dari klaim tumpang tindih atas wilayah maritim yang kaya cadangan minyak dan gas di Laut Sulawesi. Sengketa ini bermula sejak 1969 ketika Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen menegaskan Blok Ambalat sebagai milik Indonesia, namun Malaysia menolak perjanjian ini pada 1979 dan memasukkan Blok Ambalat dalam peta wilayahnya berdasarkan peta unilateral tahun 1979 serta klaim kedekatan geografis dengan pulau-pulau seperti Sipadan dan Ligitan.
Sengketa ini tidak hanya soal batas maritim tapi juga soal eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam yang strategis, yang menjadikan Blok Ambalat sebagai wilayah yang sangat signifikan secara ekonomi dan geopolitik bagi kedua negara. Upaya diplomatik dan negosiasi telah berlangsung lama, namun hingga 2025 konflik ini masih menjadi isu sensitif dan belum mencapai penyelesaian final.
Ketegangan di Ambalat sempat memicu insiden maritim, seperti saling kejar antar kapal patroli, yang memperlihatkan lemahnya sistem pencegahan konflik di kawasan ASEAN. Walaupun telah dibentuk Joint Technical Committee untuk membahas masalah ini sejak 2005, belum terdapat perkembangan substansial dalam hal penyelesaian yuridis. Perbedaan metode delimitasi yang digunakan equidistance oleh Malaysia dan kelanjutan geologis oleh Indonesia masih menjadi hambatan utama. Selain itu, tekanan dari dalam negeri dan sensitivitas isu kedaulatan turut memperumit proses penyelesaian.
Indonesia sebagai negara pihak UNCLOS 1982, telah mengambil berbagai langkah implementatif melalui regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta penetapan sistem garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline). Upaya ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menjaga kedaulatan wilayah lautnya sebagai negara kepulauan, sekaligus memenuhi kewajiban internasionalnya.
Sementara itu, Malaysia juga telah mengintegrasikan prinsip-prinsip UNCLOS ke dalam peraturan domestiknya, antara lain melalui Territorial Sea Act 2012 dan Exclusive Economic Zone Act 1984. Namun, pendekatan Malaysia dalam delimitasi batas maritim cenderung menggunakan garis pangkal dari daratan utama (mainland baseline), yang berbeda dengan sistem kepulauan Indonesia. Perbedaan ini menyebabkan adanya selisih dalam penghitungan ZEE dan landas kontinen antara kedua negara.
Menurut UNCLOS, Indonesia maupun Malaysia masih menghadapi kendala dalam menyinkronkan prinsip-prinsip UNCLOS dengan kebijakan nasional. Beberapa kebijakan sektoral dan peraturan daerah di Indonesia belum sepenuhnya harmonis dengan ketentuan UNCLOS, terutama dalam pengelolaan sumber daya laut. Malaysia pun mengalami kesulitan serupa, khususnya dalam konsistensi penegakan hukum terhadap pelanggaran di laut oleh kapal asing. Kesenjangan dalam kapasitas pelaksanaan hukum ini menjadi salah satu hambatan utama dalam mewujudkan penyelesaian sengketa secara komprehensif dan adil.
Sejak pertengahan 2025, Presiden Indonesia dan Perdana Menteri Malaysia sepakat menjalankan skema pengelolaan bersama Blok Ambalat. Skema ini dirancang untuk memungkinkan eksplorasi dan pemanfaatan sumber daya minyak dan gas tanpa mengesampingkan klaim hukum kedua negara, sehingga menjadi solusi praktis atas ketegangan yang selama ini mewarnai konflik. Jadi, Pendekatan yang ideal adalah tetap mengedepankan diplomasi aktif dengan mempertimbangkan peran forum regional dan opsi penyelesaian non litigatif yang tidak bersifat mengikat secara keras.

Penulis: Dekon Apriliano Samban, Program Studi Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Cenderawasih











