Lakukan secara Door to Door, Mahasiswa KKN FISIP UNDIP dari KKN-T IDBU Tim 41 Dorong UMKM Dukuh Tumbrep Miliki NIB Resmi dari Kementerian Investasi

Avatar photo
Mahasiswa KKN Undip Tim 41 melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM di Dukuh Tumbrep, Batang. Program ini dilaksanakan secara langsung dari rumah ke rumah (door to door) untuk memastikan pelaku usaha memahami pentingnya legalitas dan dapat mendaftar secara mandiri.

NASIONALISME.NET, BATANG – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) IDBU Tim 41 Universitas Diponegoro (Undip) dari Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Dukuh Tumbrep, Kecamatan Bandar, untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) resmi yang tercatat di Kementerian Investasi.

Program ini digagas oleh Kimiyaus Sa’adah Nur Adzimi, mahasiswa Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Undip, sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangkaian KKN Tematik Peningkatan Dan Revitalisasi UMKM Berbasis Agribisnis Yang Terintegrasi Untuk Mendukung Pengentasan Kemiskinan Di Dusun Tumbrep. Program bertajuk Pendampingan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan NIB terlaksana pada 17–18 Juli 2025 secara door to door kepada pelaku UMKM potensial di dukuh tumbrep. Kegiatan menyasar dua UMKM potensial, yakni usaha kue milik Bu Muthoharoh dan usaha kue milik Bu Aqomah.

“Saya memilih metode door to door agar penjelasan mengenai NIB kepada pelaku UMKM lebih fokus dan mereka bisa langsung praktik di tempat,” ujar Kimiyaus.

Sebelum pendampingan, Bu Aqomah sudah memiliki NIB yang dibantu oleh pihak kecamatan, malaupun harus memakan waktu lama, kurang lebih 1 bulan. Sementara Bu Muthoharoh belum pernah mengurus NIB dan belum mengetahui manfaatnya. Melalui pendekatan langsung ini, keduanya dapat memahami secara rinci tentang pengertian NIB, fungsi, manfaat, tata cara pendaftaran, hingga syarat-syaratnya.

Tak hanya menjelaskan, Kimiyaus juga membimbing mereka mengakses situs Online Single Submission (OSS) di oss.go.id, platform resmi pemerintah untuk mengurus berbagai perizinan usaha secara terintegrasi, gratis, dan cepat.

“Sekarang saya tahu NIB itu penting untuk membuat usaha lebih dipercaya dan mempermudah untuk pembuatan perijinan lain seperti sertifikat halal, BPOM dan PIRT. Kalau ada pesanan dalam jumlah besar, saya sudah siap,” ungkap Bu Muthoharoh

Kimiyaus berharap metode door to door ini bisa menjadi contoh pendekatan efektif dalam upaya revitalisasi UMKM desa. “Dengan datang langsung, kita bisa memahami kebutuhan mereka, dan memastikan informasi terkait dapat dipahami dengan baik ,” pungkasnya.

Two women holding a piece of paper

AI-generated content may be incorrect.

Metode ini terbukti efektif. Kedua pelaku UMKM tidak hanya memahami konsep NIB, tetapi juga mampu mengoperasikan OSS secara mandiri. Bu Aqomah kini memiliki NIB resmi bernomor 1506230061315 yang tercatat di Kementerian Investasi. Sementara itu, Bu Muthoharoh siap mendaftarkan NIB usahanya dalam waktu dekat.

Kimiyaus berharap, keberhasilan ini menjadi awal bagi UMKM di Dukuh Tumbrep untuk lebih berdaya saing. “Legalitas adalah pintu awal untuk berkembang. Semoga setelah ini mereka bisa lebih mudah mengakses pasar, pelatihan, bahkan bantuan permodalan,” tutupnya.