Mahasiswa KKN-T Tim 21 UNDIP Berdayakan Masyarakat melalui Sosialisasi Perlindungan Hukum untuk Perempuan dan Anak di Posyandu Dusun Kalipuru 

Avatar photo
Mahasiswa KKN Undip berfoto bersama peserta di Posyandu Dusun Kalipuru, Kendal. Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

NASIONALISME.NET, KENDAL — Mahasiswa KKN-T Tim 21 Universitas Diponegoro, diwakili oleh Bill Ezra Bennedy Simatupang dan Muhammad Hanif Syaiful Islam dari Fakultas Hukum, melaksanakan kegiatan sosialisasi masyarakat di Posyandu Dusun Kalipuru, Desa Gedong, Patean, Kabupaten Kendal, mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak perempuan dan anak, serta memberikan pemahaman mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam sosialisasi tersebut, mahasiswa menjelaskan berbagai aspek perlindungan hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Materi yang disampaikan meliputi hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang dengan baik, hak perempuan untuk memperoleh pendidikan dan pekerjaan yang layak, serta bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang harus dicegah dan ditangani bersama.

Selain itu, masyarakat juga diberikan informasi mengenai upaya penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga, mulai dari penyediaan layanan khusus di kantor kepolisian, pendampingan sosial dan kesehatan, hingga mekanisme pelaporan melalui lembaga seperti Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat semakin berani untuk melapor serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan sejahtera.

Menanggapi kegiatan tersebut, Hega Bintang Pratama Putra, S.T.P., M.Sc., selaku dosen pembimbing, menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai perlindungan hukum bagi perempuan dan anak sangat penting untuk dilakukan secara berkelanjutan.

Menurutnya, isu kekerasan dalam rumah tangga maupun diskriminasi terhadap perempuan masih menjadi permasalahan serius di masyarakat. Oleh karena itu, peran mahasiswa dalam memberikan edukasi hukum dinilai mampu menjadi jembatan antara regulasi negara dengan pemahaman masyarakat di tingkat desa.

“Melalui kegiatan KKN ini, mahasiswa tidak hanya belajar berinteraksi dengan masyarakat, tetapi juga berkontribusi nyata dalam memberikan perlindungan sosial melalui edukasi hukum. Harapannya, masyarakat semakin sadar akan hak-haknya, sehingga dapat mewujudkan keluarga yang lebih harmonis dan sejahtera,” ujar Hega Bintang Pratama Putra.

Dengan adanya program sosialisasi ini, Mahasiswa KKN-T Tim 21 Universitas Diponegoro berharap dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak di Indonesia.