Tingkatkan Kepatuhan Pajak! Mahasiswa KKN UNDIP Edukasi Perpajakan untuk UMKM

  • Bagikan
Sosialisasi ini bertujuan untuk membantu UMKM memahami kewajiban pajak seperti PPh 21, PPh Final, dan PPN demi legalitas bisnis yang lebih baik. (Dokumentasi: Mahasiswa KKN UNDIP)

NASIONALISME.NET, SUKOHARJO — Kesadaran akan pentingnya pajak dalam dunia usaha masih menjadi tantangan bagi banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Berangkat dari kondisi ini, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) TIM I 2024/2025 Universitas Diponegoro mengambil inisiatif untuk memberikan edukasi perpajakan kepada pelaku UMKM di Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo.

Salah satu mahasiswa dari program studi S1 Akuntansi, Muhammad Alfhi Cahaya Mahardika, aktif memberikan sosialisasi mengenai konsep perpajakan bagi UMKM. Dalam kegiatan ini, mahasiswa KKN melakukan kunjungan langsung ke beberapa pelaku usaha guna menyampaikan pentingnya kepatuhan pajak. Hasil observasi menunjukkan bahwa mayoritas UMKM di Desa Dalangan belum sepenuhnya memahami kewajiban perpajakan mereka, terutama terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% yang diberlakukan berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018.

UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai motor pertumbuhan ekonomi tetapi juga dalam menyerap tenaga kerja. Namun, kurangnya pemahaman terkait perpajakan sering kali menjadi kendala dalam pengembangan usaha mereka. Padahal, kepatuhan pajak yang baik tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi bisnis, tetapi juga membuka akses ke berbagai manfaat, seperti kemudahan mendapatkan kredit usaha, legalitas yang lebih kuat, serta peluang untuk berpartisipasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam sosialisasi ini, mahasiswa menjelaskan beberapa poin penting terkait kewajiban perpajakan bagi UMKM, antara lain:

  1. Legalitas yang Lebih Jelas : Kepatuhan pajak memperkuat status hukum usaha, meningkatkan kredibilitas di mata konsumen dan mitra bisnis.
  2. Akses Lebih Mudah ke Pendanaan : Banyak lembaga keuangan mensyaratkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan laporan pajak sebagai syarat pengajuan kredit usaha.
  3. Kesempatan Mengikuti Tender Pemerintah : UMKM yang telah patuh pajak memiliki kesempatan lebih besar untuk terlibat dalam proyek pemerintah yang memerlukan bukti pembayaran pajak.
Mahasiswa KKN UNDIP menyerahkan leaflet edukasi pajak kepada pelaku UMKM sebagai referensi dalam memahami aturan perpajakan. (Dokumentasi: Mahasiswa KKN UNDIP)

Selain itu, mahasiswa juga memberikan pemahaman mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang wajib diterapkan bagi UMKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun, serta pentingnya pelaporan SPT Masa PPN dan penggunaan bea materai untuk transaksi tertentu. Dengan adanya edukasi ini, diharapkan pelaku usaha lebih siap dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka sehingga dapat menghindari sanksi yang dapat menghambat perkembangan usaha.

Antusiasme tinggi terlihat dari respon positif para pelaku UMKM di Desa Dalangan yang mengaku sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini. Sebagai langkah lanjutan, mahasiswa KKN membagikan leaflet berisi ringkasan konsep perpajakan bagi UMKM agar dapat dijadikan referensi di kemudian hari. Harapannya, melalui kegiatan ini, kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan UMKM semakin meningkat, mendukung keberlanjutan usaha mereka, serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional.

Editor: Erna Fitri, Tim NASIONALISME.net

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *