NASIONALISME.NET, Surakarta — Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) negara berkewajiban menjamin hak tersebut.
Melalui ketentuan tersebut, negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan layanan kesehatan yang memadai bagi seluruh warga negara, termasuk pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak dasar warga negara di bidang kesehatan yang berperan penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pelayanan Kesehatan Gigi
Namun pada kenyataannya, ketimpangan akses layanan kesehatan gigi dan mulut di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Ketimpangan distribusi tenaga kesehatan, keterbatasan sarana dan prasarana, serta sulitnya akses transportasi di sejumlah wilayah menjadi hambatan dalam memperoleh layanan kesehatan gigi dan mulut yang layak. Kondisi ini menyebabkan masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut secara optimal.
Permasalahan kesehatan gigi dan mulut juga masih menjadi masalah kesehatan yang cukup tinggi di Indonesia. Berdasarkan data Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang disampaikan Menteri Kesehatan RI yaitu Budi Gunadi Sadikin, masalah kesehatan gigi menjadi keluhan yang paling banyak ditemukan di masyarakat bahkan melebihi hipertensi. Tercatat sekitar 50% masyarakat usia 0–60 tahun mengalami gigi berlubang, 37% kehilangan gigi, dan 12,4 % mengalami masalah gusi. Angka tersebut menunjukkan bahwa kesehatan gigi dan mulut masih memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.
Dalam perspektif kewarganegaraan, kesehatan merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi oleh negara. Namun, pemenuhan hak tersebut juga perlu diimbangi dengan kesadaran dan tanggung jawab warga negara dalam menjaga kesehatannya. Masyarakat perlu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, seperti menyikat gigi secara teratur, mengurangi konsumsi makanan dan minuman yang tinggi gula, serta melakukan pemeriksaan gigi secara berkala. Dengan demikian, hak dan kewajiban warga negara dalam bidang kesehatan dapat berjalan secara seimbang.
Untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut, pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan melalui berbagai program kesehatan nasional. Penyediaan layanan kesehatan gigi di puskesmas, rumah sakit, serta dukungan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bentuk komitmen negara dalam memenuhi hak kesehatan masyarakat. Selain itu, berbagai kegiatan edukasi dan promosi kesehatan gigi juga terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan gigi dan mulut sejak usia dini.
Dokter gigi memiliki peran penting dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik. Selain memberikan pelayanan medis, dokter gigi juga berperan sebagai edukator yang memberikan informasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pencegahan penyakit gigi dan mulut. Namun, berdasarkan data Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), jumlah dokter gigi spesialis di Indonesia baru mencapai 6.101 orang atau sekitar 12,8 persen dibandingkan jumlah dokter gigi umum yang mencapai 47.621 orang. Kondisi ini menunjukkan perlunya pemerataan tenaga kesehatan gigi agar pelayanan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara lebih merata.
Berbagai upaya dapat dilakukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan gigi di Indonesia, di antaranya pemerataan distribusi dokter gigi, peningkatan fasilitas kesehatan di daerah terpencil, penguatan program edukasi kesehatan gigi di sekolah, serta pengembangan layanan kesehatan gigi berbasis masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, lembaga pendidikan, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkeadilan.
Dengan demikian, pelayanan kesehatan gigi dan mulut tidak hanya menjadi persoalan kesehatan semata, tetapi juga merupakan bagian dari pemenuhan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, negara perlu terus meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan gigi, sementara masyarakat juga perlu berperan aktif dalam menjaga kesehatan diri. Melalui kerja sama yang baik antara negara dan warga negara, derajat kesehatan masyarakat Indonesia dapat terus ditingkatkan demi terciptanya kehidupan yang sehat, produktif, dan sejahtera.











