Mahasiswi KKN UNDIP Gelar Edukasi Hukum tentang Hak Konsumen dan Kewajiban Pelaku Usaha Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Desa Getas

Avatar photo
Mahasiswi Tim II KKN Tematik-IDBU 49 Universitas Diponegoro memberikan edukasi hukum tentang hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Desa Getas pada Kamis, 17 Juli 2025.

NASIONALISME.NET, KENDAL — Mahasiswi Universitas Diponegoro, Faidza Dytya Rufaidah yang tergabung dalam Tim II KKN Tematik-IDBU 49 Tahun 2025 dalam rangkaian program Kuliah Kerja Nyata (KKN) melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum mengenai Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Rt 1/Rw 3 Dusun Jolinggo, Desa Getas, Kabupaten Kendal, pada Kamis (17/7/2025).

Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam kedudukan sebagai konsumen dan pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dewasa ini, perlindungan konsumen menjadi suatu hal yang penting untuk diatur dalam regulasi hukum yang mengikat bagi masyarakat. Undang-undang Perlindungan Konsumen dibentuk dengan tujuan memberikan perlindungan dan memastikan bahwa setiap barang dan/atau jasa yang dikonsumsi aman, tidak merugikan kesehatan, serta tidak membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda konsumen.

Serta sebagai pelaku usaha juga memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga mutu produk dan menyampaikan informasi secara jujur. Sehingga sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa sebagai konsumen maupun pelaku usaha itu dilindungi hak dan kewajibannya sah secara hukum.

Narasumber Edukasi Hukum, Faidza Dytya, Mahasiswi Fakultas Hukum, menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan masyarakat dan pelaku usaha sebagai sasaran utama. “Melalui kegiatan edukasi hukum ini diharapkan masyarakat bisa menjadi konsumen yang lebih kritis dan pelaku usaha yang bertanggungjawab dalam menjalankan usahanya.,” ujar Faidza.

Kegiatan sosialisasi ini diawali dengan pemaparan materi oleh narasumber. Pemaparan ini disertai dengan pembagian leaflet yang berisi tentang hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha serta ditunjukkan contoh-contoh yang relevan dengan pokok bahasan melalui presentasi Power Point dan Poster.

Selain pemaparan materi, narasumber juga mengadakan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif dengan peserta. Dalam sesi ini peserta antusias untuk bertanya dan membagikan pengalamannya terkait hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.

Dokumentasi Leaflet Materi Edukasi Hukum tentang Hak Konsumen dan Kewajiban Pelaku Usaha Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kegiatan yang berlangsung selama dua puluh lima menit ini mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat setempat. Bu Sriyati, salah satu peserta sosialisasi, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas edukasi hukum yang diberikan.

“Pengarahan ini menjadi informasi yang sangat bermanfaat. Sebagai konsumen nanti harus dapat lebih bijak dalam memilih produk ataupun jasa dan memperhatikan informasi kandungan dalam produk. Kemudian yang kesehariannya yang punya usaha maka harus mematuhi aturan hukum dalam pembuatan produknya,” ungkap Bu Sriyati.

Kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum ini menjadi bagian dari kegiatan Tim II KKN Tematik-IDBU 49 dibawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), yaitu drh. Ikania Agusetyaningsih, M. Pt., Dr. Ir. Cahya Setya Utama, S.Pt., M.Si., IPM., Edi Prayitno, S.Pt., M.Si., dan Mursyid Tri Susilo, S.Gz., M.Gizi. di Desa Getas yang berlangsung selama 3 minggu. Selain kegiatan ini, mahasiswa KKN juga berencana melakukan berbagai kegiatan lain yang dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya masyarakat Desa Getas.