Tiktok Tepati Janji Kepada Kementerian Komunikasi dan Digital: Penutupan Akses Akun Anak di  Bawah 16 Tahun

Avatar photo

NASIONALISME.NET, Malang — Setelah beredarnya surat pembatasan akun anak dibawah usia 16 tahun, per tanggal 10 April 2026 platform berbagi video Tiktok resmi menonaktifkan akun anak dibawah usia 16 tahun sebanyak 780.000 akun. Hal ini disampaikan secara resmi oleh Kementerian komunikasi dan digital Meutya Hafid pada konferensi pres di kantor Komdigi yang digelar pada tanggal 14 April 2026. Tiktok menjadi platform pertama yang secara resmi melporkan kepatuhannya kepada pemerintah Indonesia. Meutya Hafid memuji langkah Tiktok yang menunjukkan langkah awal bahwa regulasi yang ditetapkan bukan hanya tulisan hitam diatas putih.

Langkah positif ini tidak datang tanpa sebab, namun terjadi akibat tekanan dari regulasi yang dikeluarkan tanggal 28 Maret Tahun 2026 yaitu berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 membahas mengenai Tata Kelola Penyelenggarakan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Dilansir dari Komdigi.go.id “implementasi kebijakan ini dimulai pada tanggal 28 Maret terkait penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti Youtube, TikTok, Facebook, Threads, Instragram, X, Bigo Live, dan Roblok”. Dengan beredarnya regulasi tersebut pada tanggal 10 April 2026 TikTok pun menepati janjinya untuk mengikuti arahan pemerintah Indonesia. Dari perspektif hukum informasi telematika dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), kebijakan ini tidak hanya menggembirakan tetapi juga memunculkan sejumlah persoalan krusial yang perlu diurai.

Sebagai bentuk kepatuhan, TikTok menyerahkan surat komitmen resmi kepada pemerintah Republik Indonesia melaluai help center. Dengan komitmen ini justru membuka pertanyaan besar dari sisi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, bagaimana Tiktok dapat mengidentifikasi bahwa 78.000 akun tersebut benar-benar berada di bawah umur?  Proses verifikasi usia sering kali memerlukan akses terhadap data sensitif, seperti dokumen identitas, foto wajah, atau bahkan riwayat perilaku digital. Pasal 20 UU PDP mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik untuk memiliki dasar pemrosesan data pribadi yang sah, termasuk persetujuan eksplisit dari pemilik data. Ternyata dalam implementasinya TikTok telah menyiapkan lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan Keselamatan yang aktif secara otomatis bagi pengguna remaja. Pengguna yang berusia di atas 16 tahun namun terkena dampak penonaktifan dapat mengujkan banding dengan memverifikasi usia melalui mekanisme yang disediakan platform. Cara mengajukan banding yaitu:

  1. Selfie dengan KTP (jika berusia 16 tahun atau lebih)
  2. Untuk mengajukan banding menggunakan selfie dengan KTP, Anda harus memberikan hal berikut: Foto KTP resmi Anda. Selfie Anda memegang (a) KTP resmi yang sama dan (b) selembar kertas yang dengan jelas dan mudah dibaca menyatakan kode unik yang akan kami kirimkan kepada Anda selama proses banding.

Proses banding dengan mengirimkan selfie dan foto KTP ini, jika ditelaah dari perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, memunculkan persoalan serius. Pasal 15 UU ITE dengan tegas menyatakan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyelenggarakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik. TikTok, sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa mekanisme verifikasi usia yang digunakannya tidak membuka celah bagi penyalahgunaan data.

Yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah metode selfie dengan KTP ini memenuhi aspek keandalan sebagaimana yang tertuang pada Pasal 15 UU ITE? Jawabannya masih abu-abu. Di satu sisi, metode ini memang efektif untuk membuktikan usia seseorang secara kasatmata. Namun di sisi lain, proses pengiriman data biometrik (wajah) dan data kependudukan melalui sistem elektronik milik pihak asing (TikTok berkantor pusat di Los Angeles dan Singapura) berpotensi melanggar Pasal 17 UU ITE yang mengatur tentang penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelayanan publik harus dilakukan di wilayah Indonesia.

Regulasi PP TUNAS ini memang lahir dari kebutuhan mendesak untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya. Namun, UU ITE sebagai payung hukum telematika tidak boleh diabaikan. Pasal 15 UU ITE juga menegaskan mengenai aspek bertanggung jawab. Artinya, TikTok harus memiliki mekanisme pengaduan yang jelas jika data banding yang dikirimkan pengguna bocor atau disalahgunakan. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari TikTok mengenai di mana server penyimpanan data selfie dan KTP tersebut berada, serta berapa lama data itu disimpan.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap PP TUNAS, TikTok memang layak diapresiasi. Namun, Kementerian Komdigi harus segera mengaudit mekanisme banding ini. Jangan sampai niat mulia melindungi anak dari konten tidak pantas justru berakhir dengan pengurasan data pribadi dalam skala massal. Pasal 15 UU ITE sudah memberikan landasan yang cukup bagi pemerintah untuk meminta TikTok memperbaiki sistem verifikasinya. Alternatif yang lebih aman adalah menggunakan verifikasi usia melalui sistem identitas digital yang dikelola dalam negeri, seperti yang sedang diujicobakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Dengan begitu, TikTok tidak perlu mengumpulkan selfie dan KTP, cukup menerima token verifikasi dari pihak ketiga yang tepercaya.

Kesimpulannya, TikTok telah menepati janjinya kepada pemerintah. Namun dari kacamata UU Informasi dan Telematika, kepatuhan terhadap PP TUNAS tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan Pasal 15 dan Pasal 26 UU ITE. Pemerintah harus bersikap tegas, apresiasi diberikan, tetapi pengawasan terhadap mekanisme banding harus diperketat. Sebab, dalam hukum telematika Indonesia, perlindungan anak dan perlindungan data pribadi adalah dua sisi mata uang yang sama, tidak boleh salah satu dikorbankan demi yang lain.

Referensi:

  • Kementerian Komunikasi dan Digital RI. (2026, April 14). TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Desak Platform Lain. komdigi.go.id
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan PP TUNAS.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Firman Setiawan

Penulis: Kharisma Shofiana Azizah

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Editor: Hafizh Abqori, Tim NASIONALISME.net