NASIONALISME.NET, Magelang — Pendidikan merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta bagian dari upaya negara mewujudkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam sila kelima Pancasila. Namun, implementasi hak tersebut masih menghadapi persoalan ketimpangan fasilitas pendidikan antarwilayah. Di satu sisi, terdapat sekolah yang didukung sarana pembelajaran modern dan tenaga pendidik yang memadai. Di sisi lain, masih ditemukan sekolah dengan keterbatasan ruang kelas, fasilitas sanitasi, akses teknologi, dan tenaga pengajar. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan tidak cukup diukur dari tersedianya akses bersekolah, tetapi juga dari kualitas sarana yang menunjang proses pembelajaran.
Secara empiris, publikasi Statistik Pendidikan 2025 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa ketersediaan sarana pendidikan dan tenaga pendidik masih belum merata di berbagai daerah. Temuan tersebut sejalan dengan hasil Programme for International Student Assessment (PISA) yang secara konsisten memperlihatkan bahwa lingkungan belajar dan kondisi sosial-ekonomi memiliki korelasi terhadap capaian akademik peserta didik. Dengan demikian, ketimpangan fasilitas pendidikan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berimplikasi langsung terhadap kesetaraan kesempatan dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.
Dalam perspektif filsafat hukum, persoalan tersebut berkaitan dengan konsep keadilan distributif. Aristoteles memaknai keadilan distributif sebagai pemberian hak secara proporsional sesuai kondisi yang dihadapi setiap pihak. Gagasan ini kemudian dikembangkan oleh John Rawls melalui teori justice as fairness yang menempatkan keadilan sebagai prinsip dasar dalam distribusi manfaat sosial. Melalui difference principle, Rawls menegaskan bahwa ketimpangan hanya dapat dibenarkan apabila memberikan manfaat bagi kelompok yang paling kurang beruntung (the least advantaged). Oleh karena itu, distribusi fasilitas pendidikan yang adil tidak selalu berarti pembagian yang sama, melainkan distribusi yang mampu memperkecil kesenjangan kesempatan belajar antarwilayah.
Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini menganalisis distribusi fasilitas pendidikan di Indonesia melalui perspektif filsafat hukum John Rawls. Kajian ini penting untuk menilai apakah kebijakan pendidikan nasional telah mencerminkan keadilan substantif sebagaimana diamanatkan konstitusi, khususnya dalam menjamin kesempatan yang setara bagi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas tanpa dipengaruhi oleh kondisi geografis maupun sosial-ekonomi.
KETIKA ALAMAT MENENTUKAN KUALITAS PENDIDIKAN
Dalam pasal 31 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar, dan negara wajib membiayainya (Willa Wahyuni, 2023). Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap anak dapat memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa diskriminasi. Namun, saat ini masih terlihat bahwa pendistribusian fasilitas pendidikan masih tidak merata antara satu daerah dan daerah lainnya.(Falasifah et al., 2022)
Ketidakmerataan fasilitas Pendidikan pada dasarnya merupakan bentuk ketimpangan kesempatan. Fasilitas pendidikan yang berbeda menyebabkan peserta didik tidak memulai proses pendidikan di titik yang sama. Siswa yang belajar di sekolah dengan fasilitas lengkap memiliki peluang yang besar untuk mengembangkan kemampuan akademik maupun non-akademik dibandingkan siswa yang belajar di sekolah yang memiliki sarana terbatas.
Kondisi ini dapat dianalogikan sebagai perlombaan lari. Suatu perlombaan tidak dapat dikatakan adil apabila sebagian peserta harus memulai beberapa meter di belakang peserta lainnya. Perbedaan kondisi awal ini menciptakan keuntungan bagi sebagian peserta dan hambatan bagi peserta yang lain. Demikian pula dalam dunia pendidikan, ketika kualitas sekolah ditentukan oleh lokasi atau alamat tempat tinggal peserta didik, maka kesempatan untuk meraih prestasi tidak lagi berada di posisi yang setara (Juhaina, 2023). Situasi ini menimbulkan pertanyaan bagaimana sebenarnya konsep keadilan yang tepat dalam pendidikan?
JOHN RAWLS DAN GAGASAN KEADILAN SEBAGAI FAIRNESS
John Rawls merupakan seorang filsuf politik dan ahli filsafat hukum terkemuka pada abad ke-20 yang berasal dari Amerika Serikat. Ia merupakan profesor di Harvard University. Karyanya yang paling dikenal adalah A Theory Of Justice. Dalam teorinya Rawls mengkritik dominasi paham utilitarianisme yang menyatakan bahwa suatu tindakan dianggap baik, benar, atau adil jika tindakan tersebut membawa manfaat, kebahagiaan, atau keuntungan terbesar bagi jumlah orang terbanyak. Menurutnya dominasi itu dinilai berisiko mengorbankan hak-hak individu ataupun kaum minoritas untuk kepentingan mayoritas.
Justice as Fairness yang artinya keadilan sebagai kesetaraan atau kepatutan merupakan nama dari teori keadilan yang digagas oleh Rawls. Gagasan utamanya adalah bahwa struktur dasar masyarakat seperti konstitusi, hukum, dan institusi sosial ekonomi harus dirancang sedemikian rupa agar adil bagi semua warga negara yang merdeka dan setara. Menurut Rawls, suatu keadilan dapat dicapai jika aturan dalam masyarakat disepakati melalui sebuah prosedur yang adil dan tidak memihak. Jika prosedurnya sudah adil (fair), maka hasil atau prinsip-prinsip hukum yan lahir dari prosedur tersebut secara otomatis akan dinilai adil.
Bagi Rawls, keadilan adalah keutamaan yang paling mendasar. Untuk merumuskan keadilan yang objektif dan bebas dari benturan kepentingan, ia menggagas sebuah eksperimen pemikiran berupa kondisi hipotesis yang disebut Original Position (Posisi Asal). Di dalam ruang tersebut, setiap individu ditempatkan di balik Veil of Ignorance atau tabir ketidaktahuan, yaitu sebuah kondisi di mana mereka sama sekali tidak mengetahui identitas, kelas sosial, ras, tingkat kecerdasan, hingga posisi geografis mereka saat lahir ke dunia nyata nanti. Eksperimen pemikiran ini pada akhirnya memicu sebuah pertanyaan “Jika kita tidak tahu akan lahir sebagai anak kota atau anak pelosok, sistem pendidikam seperti apa yang akan kita pilih?”. Dengan adanya tabir ketidaktahuan ini, maka tidak ada satu orang pun yang bisa merancang hukum yang menguntungkan kelompoknya sendiri. Karena semua orang takut mendapatkan posisi yang paling malang ketika tabir itu dibuka. Semua akan sepakat untuk membuat aturan yang melindungi kelompok paling lemah.
Dari balik tabir ketidaktahuan itu, Rawls berpendapat bahwa masyarakat akan menyepakati dua prinsip keadilan utama. Prinsip yang pertama adalah Prinsip Kebebasan ysng Setara (Equal Liberty Principle). Setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, setara dengan kebebasan yang dimiliki oleh orang lain. Kebebasan dasar ini meliputi kebebasan untuk berpolitik, berpendapat, beragama, hak milik pribadi, dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang. Prinsip ini bersifat mutlak dan tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan ekonomi. Selain itu ada juga Prinsip Pengaturan Ketimpangan Sosial dan Ekonomi. Dalam masyarakat, ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dianggap adil jika memenuhi dua syarat. Ketimpangan tersebut harus memberikan keuntungan terbesar bagi anggota masyarakat yang paling tidak beruntung. Selain itu, semua posisi, jabatan, dan pekerjaan di dalam negara harus terbuka untuk semua orang berdasarkan kondisi kesetaraan kesempatan yang adil.
Dalam distribusi fasilitas pendidikan, pemikiran Rawls ini memberikan kritik sekaligus sebagai arah baru untuk kebijakan publik. Dalam dunia pendidikan, keadilan tidak dipandang hanya sebagai pemerataan kuantitas anggaran yang sama rata (equality), tetapi juga sebagai bentuk keberpihakan yang proporsional (equity). Pada kenyataannya ada jarak pemisah yang lebar antara sekolah perkotaan yang memiliki fasilitas digital yang memadai dengan sekolah di pelosok yang minim infrastruktur. Merujuk pada teori Justice as Fairness, alokasi sumber yang paling tertinggal. Melalui perbaikan kebijakan yang berorientasi pada penguatan kelompok paling rentan, maka esensi keadilan hukum dapat diwujudkan dengan pemenuhan hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak bagi setiap anak bangsa secara adil.
Ada sebuah pertanyaan sederhana yang sebenarnya tidak sederhana sama sekali, apakah anak yang lahi di pedalaman Papua memiliki kesempatan yang sama dengan anak yang lahie di Jakarta ? Kita semya tahu jawabannya dan justru di situlah letak persoalan dimana kita tahu, tapi ke bijakan kita belum cukup serius untuk merespond kenyataan itu. John Rawls, filsuf politik asal Amerika pernah mengajukan sebuah pikiran yang menggugah. Ia meminta kita membayangkan bahwa kita tidak tahu akan terlahir sebaga siapa kaya atau miskin, di kota atau di desa, dari keluarga berpendidikan atau tidak. Dari posisi ketidaktahuan itulah yang ia sebut veil of ignorance kita baru bisa merancang system yang benar-benar adil.
Karena kalua kita tidak tahu nasib kita, kita pasti akan memilih system yang melindungi mereka yang paling rentan sebab bisa saja kita adalah mereka. Dengan kerangka berpikir itulah kita perlu menimbang kebijakan Pendidikan Indonesia. Pemerintahan, sejujurnya, tidak tinggal diam. Terdapat program Indonesia Pintar, Dana Alokasi Khusus, kebijakan afirmasi bagi daerah 3T tertinggal, terdepan, dan terluar.
Ada niat yang bisa kita baca dari deretan program itu, yaitu bahwa negara mengakui ketimpangan dan berusaha memperbaikinya. Dalam logika Rawls, pegakuan itu sendiri sudah merupakan Langkah yang benar (Jakaria et al., 2019)1.
Coba bayangkan seorang guru yang ditugaskan ke sekolah dasar di pelosok Kalimantan. Gedung sekolahnya retak di sana-sini. Tidak ada listrik yang stabil. Internet?
Hanya mimpi. Buku teks datang terlambat, kalau datang. Sementara di waktu yang sama, di sekolah-sekolah kota, siswa belajar dengan proyektor, tablet, dan guru-guru terbaik yang diperebutkan oleh sekolah swasta bergengsi. Dua dunia ini hidup berdampingan dalam satu negara, di bawah satu atap kebijakan yang katanya sama. Data Kemendikbudristek tahun 2022 mencatat bahwa lebih dari 40% sekolah di daerah 3T masih berada dalam kondisi infrastruktur yang tidak memadai. Inilah yang oleh Rawls akan disebut sebagai ketidakadilan yang terselubung.
Bukan karena pemerintah jahat, melainkan karena kebijakan yang netral di atas kertas bisa sangat tidak netral dalam kenyataan. Membagi anggaran secara proporsional kepada semua daerah terdengar adil tetapi jika daerah yang sudah maju mendapat porsi yang sama dengan daerah yang tertinggal, maka yang tertinggal tidak akan pernah benar-benar mengejar ketertinggalannya (Budaya et al.2026) 2. Keadilan sejati, menurut Rawls, bukan soal memberi yang sama melainkan memberi lebih kepada mereka yang paling membutuhkan, sampai kesenjangan itu benar-benar menyempit. Prinsip ini ia sebut Difference Principle, ketidaksetaraan hanya dapat dibenarkan jika ia menguntungkan kelompok yang paling dirugikan.
Yang membuat situasi ini semakin rumit adalah gelombang digitalisasi pendidikan yang datang begitu cepat. Pandemi memaksa semua sekolah beralih ke pembelajaran daring dan tiba-tiba jurang itu terlihat lebih jelas dari sebelumnya. Anak-anak di kota belajar lewat laptop dan koneksi WiFi yang kencang. Anak-anak di desa menunggu sinyal di bukit, kalau pun mereka punya gawai. Survei UNICEF Indonesia pada 2020 menemukan bahwa hanya 31% siswa di daerah pedesaan yang memiliki akses terhadap perangkat digital yang memadai selama pembelajaran jarak jauh berlangsung. Teknologi yang seharusnya menjadi jembatan justru bisa menjadi tembok baru, jika tidak diimbangi dengan pemerataan akses yang sungguh-sungguh. Persoalan kualitas guru pun tak kalah pelik. Distribusi guru berkualitas di Indonesia masih sangat timpang daerah yang paling membutuhkan justru paling kekurangan tenaga pendidik yang kompeten(Rahma & Kartiasih, 2024)3. Guru-guru berpengalaman cenderung memilih bertugas di kota, sementara daerah terpencil harus berjuang dengan guru yang kekurangan pelatihan, minim supervisi, dan kerap merangkap berbagai mata pelajaran sekaligus. Dalam perspektif Rawls, kondisi ini adalah cermin kegagalan sistemik: mereka yang paling membutuhkan pendidikan berkualitas justru mendapatkan yang paling sedikit.
Lalu di mana letak masalah sesungguhnya? Bukan pada niat, melainkan pada cara berpikir. Selama kebijakan pendidikan kita masih diukur dari seberapa banyak program yang diluncurkan, seberapa besar anggaran yang diserap, dan seberapa rapi laporan yang disusun kita akan terus berputar di lingkaran yang sama. Rawls mengajarkan bahwa ukuran keberhasilan sebuah sistem bukanlah rata-ratanya, melainkan kondisi mereka yang paling bawah. Apakah anak-anak di daerah paling terpencil hidupnya membaik? Apakah kualitas pendidikan yang mereka terima naik secara nyata? Jika jawabannya belum, maka sistem ini belum adil sekaya apapun anggarannya, seindah apapun programnya. Kebijakan pendidikan yang adil bukan yang membagi rata, melainkan yang berani berpihak. Berpihak pada anak yang paling jauh dari pusat kota. Berpihak pada guru yang mengajar tanpa fasilitas. Berpihak pada sekolah yang atapnya bocor setiap kali hujan deras. Karena itulah dan hanya itulah yang dimaksud Rawls dengan keadilan yang sesungguhnya(INDONESIA, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, 2021)4.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pusat Statistik. (2025). Statistik pendidikan 2025. BPS RI.
Faiz, P. M. (2009). Teori keadilan John Rawls (John Rawls’ theory of justice). Jurnal Konstitusi, 6(1), 135-149.
Handayani, I., Syara, S. N., Garnita, S., & Fisailillah, L. (2025). John Rawls: Filsafat hukum. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 3(01), 33-44.
Hidayanto, S. (2026). Mewujudkan keadilan digital: Analisis kesenjangan akses informasi berdasarkan perspektif John Rawls. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 5456-5472.
Jakaria, Y., Widjaja, I., Hijriani, I., Waluyo, P., Raziqiin, K., Dadan, D., & Waspodo, R. M. (2019). Ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan di daerah 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal). Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan. https://repositori.kemdikbud.go.id/18027/
Jaslan, R., & Ramadhan, R. (2024). Analisis pola sebaran fasilitas pendidikan tingkat sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Agam. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 26743–26748.
Kusumaatmadja, M. (2006). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan. Alumni.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana.
Muzairi, Zuhri, H., Abror, R. H., & Faiz, F. (2014). Metodologi penelitian filsafat. Laboratorium Filsafat Al-Hikmah, Jurusan Filsafat Agama, Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Nurfadhiilah, A., Martens, B. G., & Wibowo, A. (2026). Analisis pengelompokkan distribusi fasilitas pendidikan di Indonesia dengan metode klasterisasi. Jurnal Education and Development, 14(1), 708–715.
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2023). PISA 2022 results: Learning during and from disruption. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/a97db61c-en
Palguna, I. D. G., & Dwi Atmaja, B. K. (2023). Konsepsi pendidikan sebagai hak konstitusional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(2), 350–370. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss2.art6
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.
Rahma, S. F., & Kartiasih, F. (2023). Pengaruh infrastruktur transportasi serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK) terhadap ketimpangan pendidikan di Indonesia. Jurnal Ekonomi Indonesia, 13(2), 185–203.
Rahma, S. F., & Kartiasih, F. (2024). Pengaruh infrastruktur transportasi serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK) terhadap ketimpangan pendidikan di Indonesia. Jurnal Ekonomi Indonesia, 13(2), 153–170. https://doi.org/10.52813/jei.v13i2.453
Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.
Safitri, U., & Hasanah, S. W. (2025). Prinsip kebebasan sosial dalam perspektif teori keadilan John Rawls. NUJESS: Nusantara Journal of Economic Sains and Social, 1(01), 33-44.
Setiawan, R., Nursalim, M., & Rachmadyanti, P. (2026). Keadilan sosial dan distribusi akses pendidikan inklusif di Indonesia: Analisis Rawlsian terhadap ketimpangan fasilitas sekolah perkotaan dan pedesaan. Paradigma: Jurnal Filsafat, Sains, Teknologi, dan Sosial Budaya, 32(1), 182-189. https://doi.org/10.33503/paradigma.v32i1.2929
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Taufik, M. (2013). Filsafat John Rawls tentang teori keadilan. Mukaddimah: Jurnal Studi Islam, 19(1), 41-63.
Triyudiana, A., & Neneng, P. (2024). Penerapan prinsip keadilan sebagai fairness menurut John Rawls di Indonesia sebagai perwujudan dari Pancasila. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(01).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Wahyuni, N. S., Komarudin, D., & Rifki, M. (2025). Pendekatan filsafat ilmu terhadap metode ilmiah (Studi epistemologi, etika, dan inovasi). Jurnal Pendidikan Indonesia: Teori, Penelitian dan Inovasi, 5(2), 214–220. https://doi.org/10.59818/jpi











