Mahasiswa FH UMM Kenalkan Peran Advokat dan Akses Bantuan Hukum kepada Masyarakat

Avatar photo
Foto bersama mahasiswa peserta magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM), advokat pendamping, dan karyawan Hotel Mutiara Panderman Inn usai kegiatan sosialisasi hukum bertajuk “Mengenal Hak-Hak Anda: Peran Advokat dalam Sistem Hukum Indonesia” di Malang

NASIONALISME.NET, Malang – Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi hukum bertajuk “Mengenal Hak-Hak Anda: Peran Advokat dalam Sistem Hukum Indonesia” kepada seluruh karyawan Hotel Mutiara Panderman Inn, Malang. Kegiatan ini merupakan bagian dari program magang mahasiswa FH UMM di kantor advokat, sekaligus wujud nyata peran Laboratorium Hukum dalam mendekatkan ilmu hukum praktis kepada masyarakat luas.

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (Lab Hukum FH UMM) bekerja sama dengan kantor advokat tempat mahasiswa menjalani program magang. Laboratorium Hukum FH UMM merupakan unit pelaksana akademik yang bertugas mengintegrasikan pendidikan hukum teoritis dengan praktik hukum nyata, termasuk melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum kepada masyarakat.

Mahasiswa peserta magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) memaparkan materi mengenai peran advokat, akses bantuan hukum, serta hak-hak pekerja dalam kegiatan sosialisasi hukum kepada karyawan Hotel Mutiara Panderman Inn, Malang.

Dalam kegiatan ini, mahasiswa peserta magang FH UMM berperan sebagai pemateri yang didampingi oleh advokat pembimbing dari kantor advokat mitra. Penyelenggaraan sosialisasi seperti ini merupakan salah satu bentuk Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang pengabdian kepada masyarakat, yang sekaligus menjadi media pembelajaran hukum praktis bagi mahasiswa secara langsung di lapangan. Sosialisasi berlangsung dalam format presentasi interaktif dan sesi tanya jawab. Materi utama yang disampaikan meliputi pengenalan terhadap sistem hukum Indonesia, kedudukan advokat sebagai profesi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta perbedaan antara advokat, konsultan hukum, dan notaris yang kerap membingungkan masyarakat awam.

Dalam sesi keilmuan hukum praktis, peserta diperkenalkan pada mekanisme akses bantuan hukum yang dijamin negara melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Materi ini menjelaskan bahwa setiap warga negara, termasuk masyarakat kurang mampu, berhak mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma melalui lembaga bantuan hukum yang terakreditasi. Informasi ini sangat relevan bagi kalangan pekerja yang sering kali tidak mengetahui jalur resmi untuk mengadu atau memperoleh perlindungan hukum.

Selain itu, pemateri mengupas materi hukum ketenagakerjaan secara praktis, mencakup hak-hak dasar pekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, antara lain: hak atas upah layak, hak cuti, hak atas jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), serta hak untuk tidak di-PHK secara sepihak tanpa prosedur yang sah. Para peserta diajarkan langkah-langkah praktis apabila menghadapi pelanggaran hak, mulai dari pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan, penyelesaian melalui bipartit dan tripartit, hingga upaya hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pemateri juga membahas aspek hukum perjanjian dalam konteks ketenagakerjaan, termasuk pentingnya memahami isi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebelum menandatanganinya. Pemahaman atas klausul-klausul dalam perjanjian kerja disampaikan sebagai bekal keilmuan hukum praktis agar para karyawan tidak dirugikan akibat ketidaktahuan terhadap isi kontrak yang telah mereka sepakati. Para karyawan Hotel Mutiara Panderman Inn menyambut kegiatan ini dengan antusias. Sesi tanya jawab berlangsung dinamis, dengan pertanyaan yang mencerminkan permasalahan hukum nyata yang dihadapi di lingkungan kerja. Di antara pertanyaan yang diajukan adalah mengenai keabsahan kontrak kerja yang dibuat secara lisan, mekanisme pelaporan apabila upah tidak dibayarkan tepat waktu, serta prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan ketika terjadi kecelakaan kerja.

Diskusi tersebut menjadi ruang praktik hukum yang berharga bagi mahasiswa magang FH UMM, karena mereka dilatih untuk menganalisis permasalahan hukum konkret dan memberikan penjelasan yang dapat dipahami oleh masyarakat non-hukum. Hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan hukum klinis (clinical legal education) yang dikembangkan oleh Laboratorium Hukum FH UMM.Kegiatan sosialisasi hukum ini membuktikan komitmen Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UMM dalam menjembatani dunia akademik dengan kebutuhan hukum masyarakat. Melalui program magang yang terintegrasi dengan kegiatan pengabdian masyarakat, mahasiswa tidak hanya memperoleh pengalaman praktik hukum, tetapi juga berkontribusi nyata dalam peningkatan kesadaran hukum (legal awareness) di kalangan masyarakat pekerja.

Diharapkan kegiatan serupa dapat terus diselenggarakan secara berkelanjutan oleh Laboratorium Hukum FH UMM, menjangkau lebih banyak kelompok masyarakat, dan memperkuat posisi FH UMM sebagai pusat pengembangan ilmu hukum yang berdampak nyata bagi masyarakat Malang dan sekitarnya.

Editor: Hafizh Abqori, Tim NASIONALISME.net