NASIONALISME.NET, SUKOHARJO — Bantu Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Perlindungan Data Pribadi dan Bahaya Cyber Crime, Mahasiswa KKN Tim Undip Berikan Penyuluhan kepada Warga Desa Kepuh dengan Tajuk “Desa Kepuh Perangi Cyber Crime: Cermat Gunakan Smartphone, Lindungi Data Secara Maksimum”
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim I Universitas Diponegoro (Undip) tahun 2024/2025 memberikan penyuluhan perlindungan data pribadi dan cyber crime bagi warga Desa Kepuh, Kec. Nguter, Kab. Sukoharjo, Sabtu (18/01/2025). Pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh Dhian Putri Maharani mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tersebut dilatarbelakangi oleh kurangnya edukasi dan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan data pribadi dan cyber crime. Bahkan, terdapat beberapa masyarakat Desa Kepuh yang menjadi korban cyber crime. Hal tersebut dikonfirmasi pula oleh Sekretaris Desa Kepuh, Priyono “Penyuluhan mengenai cyber crime memang merupakan sebuah hal yang diperlukan bagi warga desa mengingat beberapa warga utamanya yang sudah lanjut usia seringkali tidak berhati-hati dalam menggunakan smartphone” ungkapnya.
Berangkat melalui permasalahan tersebut, selanjutnya telah mendorong Dhian Putri Maharani untuk membuat sebuah penyuluhan dengan judul “Desa Kepuh Perangi Cyber Crime: Cermat Gunakan Smartphone, Lindungi Data Secara Maksimum”. Selain membicarakan mengenai bahaya dan modus cyber crime, penyuluhan tersebut turut membahas berkaitan pentingnya perlindungan data pribadi, jenis-jenis pendekatan dan contoh dari cyber crime, hingga mekanisme pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila menjadi korban cyber crime.
Penyuluhan yang dilakukan oleh mahasiswa semester 8 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tersebut difokuskan kepada seluruh masyarakat dari berbagai kalangan usia. Menurutnya, semua masyarakat utamanya masyarakat yang telah lanjut usia dapat menjadi korban cyber crime sehingga diperlukan peningkatan pemahaman kepada seluruh masyarakat. Putri, sapaan akrabnya, berharap dengan dilakukannya penyuluhan akan meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Kepuh mengenai bahaya cyber crime dan pentingnya perlindungan data pribadi terkhusus setelah dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Selain diberikan dalam bentuk penyuluhan, inisiasi yang dilakukan oleh Putri selanjutnya turut dituangkan dalam bentuk pamflet sebagai media yang dapat disebarluaskan kepada seluruh masyarakat Desa Kepuh.
Editor: Erna Fitri, Tim NASIONALISME.net