Pembiayaan Syariah Berbasis Ekuitas: Alternatif Solusi Keuangan Inklusif untuk UMKM

  • Bagikan
Poster infografis mengenai manfaat pembiayaan syariah untuk UMKM. (Dok. Penulis)

NASIONALISME.NET — Pembiayaan syariah telah menjadi alternatif penting dalam sistem keuangan global, Ia menawarkan solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Skema pembiayaan syariah berbeda dengan pembiayaan berbasis utang yang mengenakan bunga tetap. Dalam sistem syariah, lembaga keuangan syariah menyediakan layanan keuangan tanpa melibatkan bunga, dan tentunya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Salah satu bentuk pembiayaan yang berkembang adalah pembiayaan syariah berbasis investasi/Ekuitas. Pembiayaan syariah berbasis ekuitas merupakan skema pembiayaan yang menekankan pada prinsip bagi hasil (profit and loss sharing), di mana investor dan pengelola usaha berbagi keuntungan dan risiko secara adil tanpa melibatkan transaksi riba. Model pembiayaan ini tidak hanya memenuhi kebutuhan finansial masyarakat Muslim tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Akad-Akad Pembiayaan Syariah Berbasis Ekuitas

Pembiayaan ekuitas syariah didasarkan pada prinsip profit and loss sharing (PLS), yaitu pembagian keuntungan dan kerugian secara adil antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib). Tidak ada unsur bunga (riba), gharar (ketidakpastian), atau maisir (spekulasi), sebagaimana dilarang dalam syariat Islam. Dua akad utama yang digunakan dalam pembiayaan berbasis ekuitas adalah:

1. Mudharabah: Investor menyediakan modal, sementara pengelola usaha menjalankan bisnis. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, dan kerugian ditanggung oleh investor jika bukan akibat kelalaian pengelola.

2. Musyarakah: Kedua pihak menyumbangkan modal dan berpartisipasi dalam pengelolaan usaha. Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan proporsi kontribusi modal.​

Layanan Pembiayaan Syariah berbasis Ekuitas telah diterapkan di berbagai lembaga keuangan syariah, termasuk bank syariah dan koperasi syariah, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim yang besar seperti Indonesia, Malaysia, dan negara-negara Timur Tengah. Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap sistem ekonomi Islam, pembiayaan berbasis ekuitas mulai diterapkan dalam skema pendanaan usaha mikro dan kecil.

Akses terhadap pembiayaan formal masih menjadi tantangan besar bagi sektor ini. Dalam konteks ini, pembiayaan syariah berbasis ekuitas hadir sebagai solusi alternatif yang tidak hanya sesuai prinsip Islam, tetapi juga inklusif dan adil.

Serta memberikan fleksibilitas dan aksesibilitas bagi pelaku UMKM yang umumnya menghadapi kesulitan dalam memperoleh pembiayaan konvensional. Skema ini mencerminkan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial dalam Islam, serta mendorong kolaborasi antara investor dan pengusaha.

Dampak dan Manfaat untuk UMKM

Manajemen Pembiayaan Syariah Berbasis Ekuitas menawarkan solusi yang lebih adil dan berkelanjutan dalam dunia keuangan Islam. Dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan berbagi risiko, sistem ini dapat menjadi pilar penting dalam membangun ekonomi yang lebih stabil dan berorientasi pada kesejahteraan bersama, khususnya bagi pelaku UMKM. Berikut beberapa manfaat Pembiayaan Syariah berbasis Ekuitas bagi UMKM:

1. Akses Pembiayaan yang Lebih Adil dan Fleksibel

UMKM seringkali tidak memiliki agunan atau riwayat kredit yang memadai untuk mengakses pembiayaan konvensional. Dengan model ekuitas syariah, yang lebih fokus pada potensi usaha daripada jaminan fisik, UMKM memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh modal.

“Akad mudharabah dan musyarakah lebih fleksibel dibanding pinjaman konvensional karena tidak membebani pelaku UMKM dengan cicilan tetap, terutama di masa awal usaha.” (Destiana & Jubaedah, 2017, Jurnal LOGIKA)

2. Peningkatan Kemitraan Strategis

Model ekuitas syariah mendorong terciptanya hubungan yang lebih erat antara investor dan pelaku UMKM. Keduanya memiliki insentif untuk memastikan keberhasilan usaha karena keuntungan dibagi bersama.

“Musyarakah menjadi sarana ideal untuk kolaborasi strategis antara koperasi syariah dan pelaku UMKM dalam memperkuat daya saing pasar lokal.” (Kholid, 2019, Jurnal Ekonomi Islam Transformatif)

3. Peningkatan Kinerja dan Efisiensi

Karena pembiayaan berbasis ekuitas bergantung pada performa usaha, pelaku UMKM terdorong untuk mengelola bisnis secara profesional dan transparan. Hal ini berkontribusi pada peningkatan efisiensi dan pertumbuhan yang berkelanjutan.

4. Mengurangi Risiko Gagal Bayar (Non-performing Financing)

Dalam pembiayaan berbasis utang, UMKM tetap harus membayar cicilan meskipun mengalami kerugian. Sementara dalam skema ekuitas, risiko dibagi bersama. Ini menjadikan model ini lebih tahan terhadap guncangan ekonomi.

“Skema berbagi risiko dalam musyarakah dan mudharabah terbukti menurunkan tingkat NPF pada lembaga keuangan mikro syariah di daerah rural.” (Abdullah & Hafidz, 2021, Jurnal Al-Iqtishad)

5. Kesesuaian Nilai Syariah

Bagi pelaku usaha Muslim, pembiayaan ini memberikan ketenangan batin karena sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam. Hal ini menjadi nilai tambah penting dalam konteks sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim.

Implementasi Pembiayaan Syariah Berbasis Ekuitas

Dari beberapa manfaat tersebut, lantas bagaimana penerapannya dalam perbankan syariah?. Berikut beberapa mekanisme yang bisa ditawarkan dalam penerapan model pembiayaan syariah berbasis ekuitas, yaitu:

a. Melalui Bank Syariah: Bank syariah menawarkan produk pembiayaan berbasis ekuitas seperti mudharabah dan musyarakah untuk membiayai berbagai jenis usaha.

b. Investasi dalam Startup dan UMKM: Banyak investor Muslim kini mulai menggunakan pembiayaan berbasis ekuitas untuk mendukung pertumbuhan startup dan UMKM syariah.

c. Crowdfunding Syariah: Platform crowdfunding berbasis syariah mulai berkembang, memungkinkan banyak orang berinvestasi dalam proyek bisnis dengan prinsip bagi hasil.

Selain itu, teknologi finansial (fintech) syariah juga memainkan peran penting dalam memperluas akses pembiayaan. Hal ini sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Tantangan dalam Implementasi

Meskipun memiliki banyak manfaat, pembiayaan syariah berbasis ekuitas juga tentu menghadapi beberapa tantangan, antara lain:

1. Literasi Keuangan Syariah: Masih rendahnya pemahaman masyarakat, khususnya pelaku UMKM tentang produk-produk keuangan syariah. Hal ini akan menghambat adopsi yang lebih luas.​

2. Monitoring: Sulitnya melakukan monitoring terhadap kinerja usaha UMKM secara berkala.

3. Keterbatasan: Kapasitas manajerial pelaku UMKM yang terbatas biasanya akan menghambat pertumbuhan bisnis.

4. Risiko Tinggi: Minimnya lembaga keuangan syariah yang berani mengambil risiko musyarakah karena tingginya risiko loss profit.

5. Regulasi dan Standarisasi: Perlu adanya regulasi yang jelas dan standarisasi produk untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah.​

6. Infrastruktur Teknologi: Pengembangan teknologi yang mendukung layanan keuangan syariah masih perlu ditingkatkan untuk menjangkau lebih banyak nasabah.

Rekomendasi Solusi

Untuk mengoptimalkan penerapan pembiayaan syariah berbasis ekuitas bagi UMKM, beberapa strategi dapat dilakukan:

1. Pembentukan Kelompok-kelompok UMKM Syariah: Pembentukan kelompok UMKM Syariah di akar rumput memungkinkan penyebaran informasi serta literasi terkait Keuangan Syariah menjadi lebih luas di masyarakat.

2. Edukasi dan Pendampingan: Pemerintah dan lembaga keuangan syariah perlu aktif memberikan edukasi tentang akad dan manajemen keuangan syariah.

3. Digitalisasi dan Fintech Syariah: Platform crowdfunding berbasis syariah dapat memfasilitasi pertemuan antara investor dan UMKM secara efisien dan transparan.

4. Kemitraan Strategis dengan Koperasi Syariah: Koperasi dapat menjadi jembatan antara UMKM dan lembaga pembiayaan, sekaligus memberikan pengawasan manajerial.

5. Insentif dan Dukungan Regulasi: Pemerintah perlu mendorong ekosistem keuangan syariah melalui insentif fiskal, sertifikasi halal usaha, serta kemudahan izin.

Kesimpulan

Pembiayaan syariah berbasis ekuitas adalah salah satu solusi alternatif yang sangat relevan untuk menjawab kebutuhan modal UMKM secara adil, transparan, dan berkelanjutan. Dengan sistem bagi hasil, pembiayaan ini bukan hanya menyalurkan dana, tetapi juga membangun kemitraan dan meningkatkan performa usaha. Untuk memaksimalkan potensi ini, diperlukan sinergi antara pelaku usaha, lembaga keuangan, pemerintah, dan masyarakat luas.

Penulis: Eman Priyono, Mahasiswa Manajemen Bisnis Syariah Universitas Tazkia

Editor: Erna Fitri, Tim NASIONALISME.net

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *