NASIONALISME.NET — Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang di pungut oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, atau pajak yang dipungut pada saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP).
Jadi, Pajak ini dipungut atas dasar jika terjadi suatu transaksi. Pemerintah berencana menaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan sendiri menyebut kebijakan ini sudah melalui pembahasan panjang bersama DPR RI.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pemerintah berencana menentukan PPN naik secara bertahap.
Sebelumnya PPN pernah naik dari 10% menjadi 11% pada 2022. Dan Pada 1 Januari 2025 mendatang PPN akan naik lagi menjadi 12 %.
Kebijkan kenaikan PPN ini di rancang atau dibuat untuk memperkuat struktur fiskal pemerintah dengan meningkatkan sumber penerimaan pajak, sehingga defisit anggaran dan ketergantungan terhadap utang dapat dikurangi.
Meskipun tujuannya untuk meningkatkan devisa negara, tapi tentu saja kebijakan ini memiliki tantangan besar bagi konsumen dan pelaku bisnis.
Dengan kenaikan PPN ini, secara langsung akan meningkatkan harga barang, dampaknya daya beli masyarakat akan terganggu. Sehingga konsumen akan lebih selektif dalam berbelanja.
Karena perilaku konsumen yang cenderung memilih harga yang lebih terjangkau atau murah. Dengan biaya hidup yang akan meningkat.
Para konsumen tentu saja akan menuntut dukungan insentif dari pemerintah, misalnya berupa subsidi untuk meringankan beban perekonomian masyarakat.
Sedangkan bagi bisnis, dengan menurunnya daya beli Masyarakat akan menurunkan nilai penjualan, sulit bagi para pengusaha mengimbangi harga pajak dan mempertahankan harga demi menjaga daya saing akan menjadi tantangan baru bagi pelaku bisnis untuk menekan biaya produksi dan efisiensi operasional.
Dan juga para pelaku bisnis akan sulit bersaing dengan pasar Internasional yang membuat bisnis lokal sulit berkompetitif dengan produk impor.
Strategi yang dapat diambil oleh konsumen dalam menghadapi kenaikan PPN ini yaitu seperti berikut :
1.Menyusun Prioritas Pengeluaran
Dengan menyusun prioritas pengeluaran atau Menyusun skala prioritas, akan mempermudah masyarakat dalam mengatur keuangan.
2. Memanfaatkan Promosi atau Diskon
Para Konsumen atau Masyarakat harus pintar pintar memanfaatkan momen saat diadakannya promosi atau diskon dan tentunya tidak berlebihan.
3. Barang Subtitusi Yang Lebih Ekonomis
Beralih ke barang subtitusi yang lebih ekonomis akan membantu Masyarakat agar lebih meringankan kebutuhan ekonomi.
Sedangkan, Strategi yang dapat diambil oleh pelaku bisnis dalam menghadapi kenaikan PPN ini yaitu seperti berikut :
4. Mengoptimalkan Efisiensi Produksi
Mengoptimalkan efisiensi produksi adalah langkah strategis bagi pelaku bisnis untuk mengurangi biaya, meningkatkan output, dan tetap kompetitif, terutama dalam menghadapi kenaikan tarif pajak seperti PPN.
5. Meningkatkan Inovasi dan Produk Layanan
Meningkatkan inovasi produk dan layanan dapat dilakukan dengan memahami kebutuhan konsumen melalui riset pasar dan analisis tren, menciptakan produk yang relevan, serta memanfaatkan teknologi modern seperti IoT atau big data.
6. Mengedukasi Konsumen
Pelaku bisnis dapat menjelaskan bagaimana kenaikan ini memengaruhi harga produk atau layanan mereka. Dengan komunikasi yang terbuka, konsumen dapat merasa lebih terinformasi dan cenderung menerima perubahan ini secara positif, terutama jika disertai solusi, seperti diskon, promosi, atau alternatif produk yang lebih terjangkau.
Pemerintah harus lebih mempertimbangkan semua aspek yang akan terkena dampak dan siap membuat solusinya. Pemerintah harus menyakinkan masyarakat bahwa jika PPN dinaikan akan digunakan secara efektif, terutama meningkatkan pembangunan infrastruktur serta layanan publik. Pemerintah melakukan transparansi untuk menjaga kepercayaan Masyarakat.
Nama Penulis : Fitri Yulia Andini
Nim : 5553220027
Editor: Erna Fitri, Tim NASIONALISME.net